"Tidak mungkin hanya manajer rumah sakit. Phantom billing memerlukan pengisian form, mengarang segala macam, dokter harus tanda tangan," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan tiga rumah sakit terkait klaim ke BPJS Kesehatan. Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan Rp 34 miliar.
"Pimpinan memutuskan untuk tiga kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, bersumber dari antaranews.com.
Tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkapkan temuan soal kecurangan di JKN. Tim melakukan pemantauan terhadap klaim enam rumah sakit selama 2023.
Hasilnya, ditemukan tiga rumah sakit melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS. Sementara tiga rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS.
