Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal. Sementara pada modus phantom billing, rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.

Baca Juga: Pertama di Tanah Air dan Hanya Diterapkan Bank Mandiri, Begini Persyaratan Daftar Golden Visa

Pahala mengatakan tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan satu rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS sebesar Rp 34 miliar.

Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK.

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.