“Dengan demikian, konsumen juga memiliki kepastian waktu dan peran kontrol terkait kebijakan ini,” imbuhnya.

Kedua, perlu ada pengawasan bahkan audit dari pemerintah untuk memastikan bahwa fuel surcharge yang ditentukan tidak dilanggar oleh maskapai.

Selain itu, dia juga meminta agar publik sebagai konsumen dapat diberikan akses untuk turut serta dalam proses pengawasan dan mekanisme pelaporan jika diduga ada pelanggaran.

Baca Juga: Segera Tiba, Kereta Cepat Buatan China Disebut Jadi Kado HUT RI Ke-77

Ketiga, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penghapusan PPN tiket pesawat dan PPN avtur 10 persen, jika tarif tiket pesawat naik dalam tempo waktu yang lama.