YERUSALEM, TELISIK.ID - Masyarakat dunia, khususnya dari kalangan umat Muslim dihebohkan lagi dengan adanya kebijakan yang dibuat Hakim di Israel.

Hakim tersebut membuat putusan yang mengizinkan umat Yahudi berdoa di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem. Putusan hakim itu lantas menuai kecaman di mana-mana.

Mengutip dari detik.com yang melansir AFP, Jumat (8/10/2021), putusan itu dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Yerusalem, Bilhha Yahalom.

Putusan itu merespons petisi yang diajukan seorang rabbi Israel bernama Aryeh Lippo, yang pada 29 September lalu dijatuhi sanksi dilarang memasuki kompleks suci itu selama dua pekan setelah kedapatan berdoa di sana.

Petisi tersebut menuntut hak berdoa untuk umat Yahudi di Temple Mount, Mahkamah Agung Israel menetapkan bahwa: "Setiap orang Yahudi memiliki hak untuk berdoa di Temple Mount, sebagai bagian dari kebebasan beragama dan berekspresi."