"Pada saat bersamaan, hak-hak ini tidak mutlak, dan bisa dibatasi dengan mempertimbangkan kepentingan publik," tegas putusan Mahkamah Agung Israel itu.
Putusan hakim Yahalom itu secara tidak langsung memfokuskan pada mencabut larangan Rabbi Lippo berdoa di kompleks Al-Aqsa.
Namun saat mengomentari perilakunya, hakim Yahalom menyatakan: "Pemohon berdiri di sudut dengan satu atau dua temannya, tanpa kerumunan di sekitarnya, doanya hening, berbisik,"
"Saya tidak mendapati bahwa tindakan keagamaan yang dilakukan pemohon dieksternalisasi dan terlihat," demikian bunyi putusan hakim Yahalom, yang menetapkan doa hening semacam itu 'tidak melanggar arahan polisi' dan membatalkan larangan berdoa yang dijatuhkan terhadap Rabbi Lippo.
Kepolisian Israel juga mengajukan banding atas putusan itu. Dalam bandingnya terhadap putusan itu, Kepolisian Israel menegaskan Rabbi Lippo terlibat dalam 'perilaku tidak pantas di tempat umum'.
