"Putusan ini juga tidak memiliki legitimasi karena kami tidak mengakui hukum Israel soal Al-Aqsa," ucapnya.
Seorang pensiunan, Naseed Ismael, yang mengunjungi Al-Aqsa pada Kamis (7/10/2021) waktu setempat, terang-terangan menyatakan tidak setuju jika umat Yahudi boleh berdoa di kompleks suci umat Muslim itu.
"Ini merupakan hadiah dari Tuhan untuk Muslim, dan tidak ada hak untuk orang lain selain Muslim untuk melakukannya," ujarnya kepada AFP.
Mesir mengecam putusan hakim Israel itu sebagai 'pelanggaran' dan menyatakan pihaknya memiliki 'keprihatinan mendalam soal konsekuensinya'.
Penolakan juga datang dari Abdullah Kanaan dari Komisi Kerajaan Yordania untuk Urusan Yerusalem, yang menurut kantor berita Petra News Agency, menyebut putusan itu sebagai serangan terhadap Masjid Al-Aqsa.
