Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan aliran dana tersebut nantinya akan didalami melalui gelar perkara yang akan digelar dalam waktu satu Minggu mendatang.

"Dalam gelar perkara itu, nantinya juga akan ditentukan apakah pemberian dana dari BAKTI Kominfo tersebut termasuk dalam tindak pidana atau bukan," kata Kuntadi. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin