a. Ijazah pendidikan minimal S-1 (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
b. Keputusan pangkat terakhir (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
c. Keputusan pengangkatan dalam jabatan eselon II.b/setara bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan struktural eselon II.b setara (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
d. Keputusan pengangkatan jabatan fungsional madya bagi pejabat fungsional (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang)
e. Sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
