3. Setiap dokumen yang diserahkan kepada panitia seleksi dan menjadi milik panitia seleksi.
4. Seluruh keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Pengumuman dalam tahapan seleksi ini akan disampaikan melalui media massa, website BKPSDM Kabupaten Buton Utara Butonutarakab.go.id.
6. Pada saat pelaksanaan kegiatan penulisan makalah, wawancara, uji kompetensi melalui Assessment Centre, peserta seleksi berbapakaian baju putih lengan panjang dan celana/rok hitam/gelap dan memakai dasi.
Baca Juga: Lahan di Wakatobi Terbakar Misterius?
