“Ini jelas melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pasangan Calon pada saat pendaftaran dan/atau verifikasi syarat calon hasil perbaikan,” katanya.

Sementara itu untuk Bawaslu Koltim terkait surat pemberitahuan registrasi perkara atas pengaduan Paslon nomor urut dua, Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) yang dikeluarkan sebanyak dua kali pada hari yang berbeda atas perkara yang sama dan tidak diberi tanggal, bulan dan tahun keluarnya surat, dan adanya surat/keputusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diduga dilakukan Paslon nomor urut satu (BersaTU).

“Dalam pleno Bawaslu disepakati untuk merekomendasikan kepada KPU Koltim melalui surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Koltim, 8 Oktober 2020 dan telah diparaf oleh dua orang Komisioner Bawaslu, untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.

Namun belakangan, keputusan yang sudah diplenokan tersebut kemudian dianulir kembali oleh dua Komisioner Bawaslu Lagolonga dan Abang Saputra Laliasa, dengan mengeluarkan surat tertanggal 8 Oktober 2020 yang dibuat 9 Oktober 2020, di mana dalam surat tersebut ditandatangani Komisioner Bawaslu, Lagolonga bahwa dugaan pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti karena tak memenuhi unsur.

“Atas perbuatan tersebut diduga melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara,” menurut Adly.