Baca juga: PDIP Jatim Siapkan Pasukan Udara Tangkal Serangan Kampanye Hitam

Lebih lanjut mantan Anggota KPU Kolaka Timur ini mengatakan, jika KPU dan Bawaslu  Koltim tidak konsisten dalam melaksanakan aturan, sehingga langka pelaporan tersebut harus dilakukan demi menjamin tegaknya hukum, etik dan integritas serta independensi penyelenggara dalam Pilkada Koltim 2020.

“Saya sangat menyayangkan Bawaslu Koltim hari ini, di periode kami sebelumnya ketika Bawaslu masih menjadi Panitia Pengawas Pemilihan, sangat tegas dan konsisten dalam menjalankan dan mengawal Pilkada 2015 dibuktikan dengan banyak rekomendasi yang diberikan kepada KPU dan menindak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan, namun saat ini setelah menjadi Badan Pengawas Pemilu malah tidak menunjukkan taring pengawasan dan penindakan serta konsistensinya dalam mengawal Pilkada berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam peraturan pemilihan, setiap warga negara yang memiliki hak pilih mempunyai hak dan kewajiban serta tanggungjawab sebagai masyarakat untuk melaporkan segala macam bentuk pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada baik yang dilakukan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), maupun peserta pemilihan.

Terlebih lagi lembaga Pemantau Jaringan Demokrasi Indonesia yang dilegitimasi oleh Undang-Undang melalui akreditasi atau pengakuan dari KPU untuk melaksanakan tugas-tugas pemantauan Pilkada, memiliki tanggungjawab penuh secara moril untuk mengawal pilkada agar berjalan demokratis jujur dan adil dengan menjunjung tinggi aturan hukum pemilihan. (B)