MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial TC (43) warga jalan Dolok Tolong XII, Kelurahan Hutabarangan daerah setempat ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis sabu seberat 100 gram atau 1 ons.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin membenarkan, adanya penangkapan itu ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Minggu (27/3/2022).

"Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari warga yang resah dengan gerak gerik Kepling itu. Makanya dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata R Sormin.

Menurutnya, pelaku bisa ditangkap polisi Jumat 25 Maret 2022 kemarin. Darinya juga disita satu unit handphone dan satu bungkus narkoba jenis sabu.

"Ketika diamankan, pelaku mengakui bahwa itu narkoba itu miliknya. Namun, narkoba itu didapatnya dari rekannya, kami masih memburu rekannya itu. Pelaku mengaku membeli narkoba itu seharga Rp 55 juta, tapi dibayarkan setelah narkoba itu habis atau laku terjual," tambahnya.