Kata dia,  pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi tersangka memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel dengan jaringan terputus.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Ditutup 24 Januari Pukul 00.00 Wita

Akibat ulahnya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin