"Diamankan pula berbagai peralatan bahan perakitan bahan peledak serta dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, menjelang akhir tahun 2020, Ditpolairud Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri mengungkap tindak pidana kasus perakitan bom di Kabupaten Bangkalan Madura, Sabtu (26/12/2020).
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka bernama Mohammad Baidhowi (36), yakni warga Bangkalan Madura.
Modus tersangka melakukan pemesanan bahan baku peledak bom ikan dengan jenis KCL03 (Potasium Chlorote) sebanyak lebih kurang 2.400 Kg dengan harga Rp 35 ribu/Kg. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
