JAKARTA, TELISIK.ID - Rektor Universitas Indonesia (UI) masih ramai dibicarakan, bahkan menjadi trending topik seusai diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di sebuah bank milik perusahaan BUMN.

Gajinya setiap bulan ketika menjadi komisari pun juga ramai diperbincangkan. Ia disebut sempat menerima bonus hingga lebih dari Rp 10 miliar.

Pemerintah melakukan revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.

Dalam perubahan itu, rektor UI dimungkinkan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN.

PP tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan hal tersebut.