Sebelumnya, rektor UI Ari Kuncoro sempat bermasalah karena dinilai melanggar Statuta UI, karena dia menjabat sebagai wakil komisaris di Bank BUMN.

Ari menjabat sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu. Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.

Dikutip dari Tempo.co, jumlah pembayaran gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris pada kuartal I-2021 atau 3 bulan pertama di 2021 adalah sebesar Rp 12,59 miliar untuk 10 orang komisaris.

Baca Juga: Diolok-Olok Warganet, Rektor UI Akhirnya Mundur dari Komisaris BRI

Baca Juga: Tekan Penyebaran Corona, Anies Terapkan PPKM Level 4 COVID-19