Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, dan Jusman selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id, usia Nur Afifah Balqis disebut masih tergolong muda, yaitu 24 tahun. Sehingga itu membuatnya menjadi bulan-bulanan warganet.

Seperti komentar seorang warganet di akun Instagram Nur Afifah Balqis berikut ini, "Masih muda lho mbak, kok korupsi sih".

"Masih muda sudah tersangka korupsi, duitnya enggak seberapa hukumannya yang berat," tulis netizen lainnya, dikutip Suara.com, pada Jumat (21/1/2022). (C)

Reporter: Fitrah Nugraha