"Kami belum bisa memberikan keterangan terkait itu karena belum ada petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan Provinsi, yang keluar dari Kementerian Perhubungan itu baru larangan operasional angkutan umum," terangnya.

Untuk moda transportasi laut lintas provinsi, lanjutnya, pemberhentian operasionalnya kewenangan pemerintah pusat, sementara lintas kabupaten adalah kewenangan pemerintah provinsi.

"Jadi selama belum ada arahan dari pusat atau petunjuk teknis dari provinsi, maka pemberangkatan penumpang di Pelabuhan Katoi masih tetap berjalan," tandasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali