Menurut Hadi, ITMP dan pengembangan pariwisata terutama di Wakatobi dilakukan bersama-sama beberapa instansi, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kemenparekraf, Kementerian PUPR dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam penyusunan ITMP ini, BPIW mengacu pada Rencana Induk Pariwisata Nasional dan juga dari Peraturan Daerah (Perda) yang terkait pengembangan pariwisata di daerah tersebut.

Hadi menjelaskan ada empat komponen yang disusun dalam ITMP, yakni pertama, komponen aspek kelembagaan. Komponen yang kedua adalah aspek infrastruktur khususnya infrastruktur jalan dan infrastrukur dasar seperti air minum dan sanitasi. (B)

Penulis: Kardin