KENDARI, TELISIK.ID - Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, mempertanyakan sikap Gubernur Sultra, Ali Mazi yang belum menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020, dan bahkan seolah-olah diabaikan. Padahal Inpres ini sudah lama terbit, sejak 4 Agustus 2020 lalu.
Instruksi Presiden (inpres) tersebut terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.
"Kayaknya tinggal Sultra yang belum menindaklanjuti Inpres Nomor 6/2020. Padahal ini sangat urgen dan mendesak untuk kesehatan dan keselamatan rakyat Sultra. Lagi pula ada anggaran APBD 2020 Provinsi Sultra sebesar Rp 400 miliar untuk penanganan wabah COVID-19," ujar Hidayatullah, Selasa (8/9/2020).
Untuk itu, Hidayatullah mengatakan, jika Gubernur Ali Mazi serius ingin memutus rantai penyebaran COVID-19, seharusnya gubernur segera mengeluarkan Pergub dalam rangka melaksanakan Inpres No. 6/2020.
Lebih lanjut Dayat menjelaskan, selain Inpres Nomor 6/2020, juga ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4/2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
