KENDARI, TELISIK.ID - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra mengingatkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) se Sultra meperketat pengawasan kepada petahana yang maju kembali di Pilkada 2020.
Petahana yang final maju untuk periode keduanya yakni Rusman Emba di Kabupaten Muna, Abu Hasan di Kabupaten Butun Utara, Arhawi di Kabupaten Wakatobi, Surunuddin Dangga di Kabupaten Konawe Selatan, Ruksamin di Kabupaten Konawe Utara, Amrullah di Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Tony Herbiansya di Kabupaten Kolaka Timur.
Peringatan tersebut sehubungan dengan tahapan pencalonan Pilkada Serentak tahun 2020 pada pertengahan Juni (pendaftaran) dan awal Juli (penetapan calon), di Provinsi Sultra digelar di 7 kabupaten.
Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran, maka Ketua JaDI Sultra, Hidayatullah meminta kepada Bawaslu Provinsi Sultra dan 7 Bawaslu Kabupaten/Kota yang Pilkada agar secara dekat dan ketat mengawasi bagi petahana yang akan maju pada pemilihan mendatang.
“Kami mengingatkan bahwa pimpinan mereka Bawaslu RI juga telah mengeluarkan SE No. SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, maka ini harus ditindaklanjuti secara maksimal untuk dipantau dilapangan,” ungkapnya, Rabu (26/2/2020).
