Selain itu, Slamet melanjutkan, bagi penyewa kost di tempatnya, akan ditawarkan dengan harga besaran variatif dengan menggunakan sistem paket.
“Ada beberapa paket yang ditawarkan antara lain tiket doraemon, nobita, shizuka dan giant. Yang membedakan itu hanya jam masuk ke dalam kostnya. Untuk tarif kencannya variatif dan berdasarkan negosiasi kedua belah pihak,” jelasnya.
Untuk pasal yang dijeratkan, sambung Slamet, penyidik menjeratnya dengan pasal 27(1) Jo pasal 45 (1) UU ITE sanksi pidana 7 tahun penjara. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
