KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur (Koltim) temukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Kabupaten Koltim.
Ketua Presidium JaDI Koltim, Adly Yusuf Saepi, SH.,MH menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan JaDI di beberapa TPS memang masih ditemukan dugaan pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan penyelenggara KPU sampai di tingkat bawah dalam hal ini PPS dan KPPS.
“Pelanggaran dimaksud adalah terkait teknis penyelenggaraan pada saat pelaksanaan pemungutan suara, contohnya di TPS 2 Desa Simbune, Kecamatan Tirawuta terjadi kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar.
Manurut Adly, dampak dari kekurangan surat suara tersebut mengakibatkan antrian panjang di TPS, ini disebabkan karena banyaknya pemilih yang harus menunggu surat suara tambahan dari TPS lain.
Kemudian di TPS 5 Kelurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta, KPPS tidak memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi sebelum pemungutan suara dimulai sebagaimana ketentuan regulasi,
