“Seharusnya salinan DPT diberikan saat pemungutan suara sementara berlangsung. KPPS mengumumkan dan menempel salinan DPT,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, terjadi juga di TPS 2 Kelurahan Rate-Rate terdapat pemilih yang mendokumentasikan (foto) surat suara hasil coblosan di TPS/bilik suara, serta di TPS 1 dan 2 Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta KPPS tidak memberikan salinan DPT kepada saksi pasangan calon.

Baca juga: Rusman Realisasikan Janji Kampanye Mulai 2021

“Salinan DPT diberikan setelah terjadi kericuhan di TPS, begitupun ketika saksi meminta formulir keberatan, tidak diberikan oleh KPPS dengan alasan akan diberikan dan diisi sendiri oleh Ketua KPPS ” katanya.

Untuk itu, Mantan Komisoner KPU Kolaka Timur ini menilai, KPU Kolaka Timur tidak profesional dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada dalam tahapan Pemungutan Suara.