"Seharusnya KPU tuntas dalam memahami regulasi dan memberikan pemahaman melalui Bimbingan Teknis kepada Penyelenggara tingkat bawahnya (KPPS), sehingga kejadian-kejadian yang notabene hanya sepele dan remeh temeh tersebut tidak” seharusnya lagi terjadi dalam pemungutan suara” pungkasnya.

Bersasarkan hail temuan tersebut JaDI sebagai Pemantau Pilkada akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dan saksi atas kejadian dugaan pelanggaran dimaksud dalam pelaksanaan pemungutan suara.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti, dengan terlebih dulu dilakukan kajian. Tidak tertutup kemungkinan akan menjadi bahan atau laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilul (DKPP),” ujarnya.

Untuk itu, menurut Presidium JaDI akan menelaah perkembangan selanjutnya, karena tahapan masih berlangsung yaitu rekapitulasi hasil pungut hitung tingkat kecamatan yang jadwalnya mulai tanggal 10-14 Desember 2020. (B)

Reporter: Siswanto Azis