MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Subdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan ABK alias Jhoni, bos judi online yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (23/8/2022).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi," ungkap Hadi.
Selain menetapkan ABK sebagai tersangka, orang kepercayaannya bernama Niko Prasetya juga mendapatkan perlakuan yang sama.
"Iya, NP ditetapkan sebagai tersangka juga. Bahkan yang bersangkutan (NP), telah ditahan. Perannya sebagai pimpinan operator," tuturnya.
