Meskipun rektor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, penyidik Tipikor Polda Sumatera Utara masih belum melakukan atau melayangkan surat panggilan.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, membenarkan penetapan status tersangka SS.

Baca juga: Ahli Waris Pulau Pendek Lapor Polisi

"Sabar, dalam waktu dekat surat panggilan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan (Rektor UINSU). Penyidik berharap agar dia datang jika datang surat panggilan ke padanya," kata MP Nainggolan pada Telisik.id, di ruangan kerjanya, Kamis (3/9/2020).

Menurut dia, penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10 miliar.