Dia mengatakan, kasus itu berawal pada bulan Juli 2017 lalu, di mana rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan ke pada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49,9 miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50 miliar.

"Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," tuturnya

Dalam kasus ini, MP Nainggolan menyebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu.

"Namun dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," tandasnya.