JAKARTA, TELISIK.ID - Pekerja atau karyawan swasta akan menikmati pembayaran THR pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Lantas, kapan dan berapa besaran THR? Dan apa syarat pekerja yang berhak mendapatkannya?

Dilansir dari Jabar.tribunnews.com, terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih. Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023. Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.