Besaran THR
Dikutip dari Tempo.co, besaran THR keagamaan yang dimaksud pada Permenaker No. 6 Tahun 2
- Buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
- Pekerja yang mempunyai hubungan kerja selama 1 bulan, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan upah sesuai proporsional berdasarkan perhitungan di bawah ini.
Masa kerja/12 x 1 bulan upah
