Sebagai contoh, Rika merupakan karyawan tetap yang bekerja di PT Jaya Bersama selama 6 bulan, upah yang diterima per bulan Rp 8.000.000. Maka nominal THR yang berhak diperolehnya adalah 6/12 x Rp 8.000.000 = Rp 4.000.000.

Contoh berikutnya ialah Sifa yang menjadi karyawan tetap di PT EFG dan telah aktif bekerja selama 2 tahun. Gaji yang disalurkan perusahaan kepadanya sebesar Rp 5.000.000. Maka THR yang berhak dikantongi Sifa juga Rp 5.000.000 atau 1 kali upah karena masa kerja melebihi 12 bulan.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Pada Pasal 7 dan Pasal 8 Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga menjelaskan kaidah penyaluran THR keagamaan bagi karyawan kontrak (PKWT) sebagai berikut.

- Pekerja PKWT yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya, maka berhak mendapatkan THR.