- THR pada poin di atas berlaku untuk tahun berjalan terlaksananya PHK oleh perusahaan.
- Bagi karyawan kontrak yang masa hubungan kerja berakhir sebelum hari raya Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya, maka tidak berhak memperoleh THR.
- Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja masih berlanjut, berhak atas THR dari perusahaan baru jika perusahaan lama belum memberi tunjangan keagamaan.
Baca Juga: Honorer di Kendari Bakal Terima THR Lebaran
Selain mempertimbangkan poin-poin pemberian tunjangan keagamaan untuk pekerja PKWT seperti di atas, cara menghitung THR karyawan kontrak maupun karyawan tetap adalah sama. Hanya saja nominal THR-nya didasarkan atas masa kerja.
