Cara Menghitung THR Karyawan Lepas

Berbeda halnya dengan karyawan kontrak dan karyawan tetap, bagi buruh harian lepas juga bakal menerima THR sesuai Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016 berikut.

- Pekerja harian atau buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Buruh harian lepas yang melaksanakan hubungan kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah yang diberikan setiap bulan selama bekerja. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri