2. Memiliki catatan prestasi akademik dan non-akademik yang unggul.
3. Berasal dari sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Rapor siswa harus diunggah oleh sekolah ke Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS).
5. Sekolah harus memiliki akun "SNPMB Sekolah" untuk pengisian PDSS.
6. Siswa wajib membuat akun "SNPMB Siswa" untuk pendaftaran SNBP 2025.
