JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang pertengahan tahun 2026, perhatian aparatur negara tertuju pada kepastian pencairan gaji ke-13 yang kembali dijadwalkan pemerintah sebagai tambahan penghasilan tahunan resmi.

Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru yang umumnya meningkatkan pengeluaran rumah tangga.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026.

Dalam regulasi tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok penerima yang telah ditetapkan. Kebijakan ini mencakup aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.

Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari penghargaan atas pengabdian aparatur kepada negara dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.