Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap mengacu pada struktur penghasilan yang berlaku. Setiap penerima memperoleh nominal sesuai jabatan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penghasilan masing-masing. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin