Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap mengacu pada struktur penghasilan yang berlaku. Setiap penerima memperoleh nominal sesuai jabatan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penghasilan masing-masing. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
