Melansir dari Detiknews, Selasa (21/4/2026), penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada pegawai aktif. Pensiunan serta penerima pensiun juga masuk dalam daftar penerima manfaat.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi pegawai non ASN yang memungkinkan mereka menerima gaji ke-13 apabila memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan masa kerja yang telah ditentukan.
Berikut kategori penerima gaji ke-13 tahun 2026:
1. Aparatur negara:
PNS dan calon PNS
