Khusus bagi PPPK, besaran gaji ke-13 mempertimbangkan masa kerja yang telah dijalani. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun nominalnya dihitung secara proporsional.

Sementara itu, PPPK yang belum mencapai masa kerja satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima pada tahun berjalan.

Terkait jadwal pencairan, pemerintah telah menetapkan kerangka waktu melalui peraturan resmi. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Hingga saat ini, tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara rinci oleh pemerintah pusat.

Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Pada tahun 2025, misalnya, pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada 2 Juni dan berlangsung secara bertahap.