Pola ini diperkirakan kembali diterapkan pada tahun 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam proses administrasi dan penyaluran anggaran.

Pencairan dilakukan secara bertahap di setiap instansi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar dapat mengetahui jadwal pasti penerimaan gaji ke-13. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh setiap pegawai terdiri atas beberapa komponen utama. Komponen tersebut meliputi gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan kebutuhan pokok; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Untuk pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang berlaku: