Saat ini, keputusan akhir masih menunggu finalisasi surat edaran dari tiga menteri terkait, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Surat edaran ini akan menjadi panduan resmi bagi seluruh sekolah di Indonesia.

Kebijakan untuk Madrasah dan Pondok Pesantren

Berbeda dengan sekolah umum, pondok pesantren telah memastikan santri akan diliburkan selama Ramadan. Sementara itu, madrasah dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama masih menunggu keputusan final dari kementerian terkait. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha