Adapun jumlah peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap II tahun 2025 mencapai angka 863.993 orang. Mereka akan memperebutkan total 328.542 formasi yang tersebar di 587 instansi pemerintah.

“Jumlah peserta sangat besar. Oleh karena itu, kehadiran 53 Tilok Mandiri BKN, ditambah Tilok di Kantor BKN dari Aceh sampai Papua, serta 13 Tilok di Luar Negeri, menjadi solusi konkret agar peserta bisa memilih lokasi terdekat dari tempat tinggalnya,” jelas Prof. Zudan.

Dalam pelaksanaannya, metode seleksi yang digunakan masih sama dengan tahap sebelumnya, yaitu dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Sistem ini mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan seleksi berbasis CAT.

Sementara itu, materi seleksi kompetensi yang akan diujikan mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Seluruh proses juga berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kepala BKN menambahkan bahwa para peserta dapat memanfaatkan fitur live score CAT sebagai bentuk transparansi nilai. “Dengan adanya live score yang dapat dipantau cukup melalui smartphone, siapa pun dan di mana pun dapat melihat tanpa perlu hadir di tilok ujian,” katanya.