JAKARTA, TELISIK.ID - Usai menikmati libur panjang Idul Fitri 2025, masyarakat Indonesia bersiap kembali ke rutinitas harian. Para pekerja, baik ASN maupun karyawan swasta, akan kembali masuk kantor sesuai jadwal resmi yang ditetapkan.

Sementara itu, para pelajar dari seluruh jenjang pendidikan juga akan segera kembali ke sekolah setelah menjalani libur yang cukup panjang. Perbedaan waktu masuk antara keduanya turut menjadi perhatian karena terdapat selisih satu hari antara jadwal pegawai dan peserta didik.

Melansir RRI, Sabtu (5/4/2025), Libur Idul fitri tahun 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang memuat ketentuan libur nasional dan cuti bersama. SKB ini menjadi acuan utama bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta dalam menetapkan hari kerja selama periode Lebaran.

Selain itu, SKB ini juga berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan hari libur nasional yang terkoordinasi.

Sementara itu, jadwal libur sekolah ditentukan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tahun ajaran 2024/2025. SEB ini digunakan sebagai pedoman dalam mengatur kalender pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.