JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil PNS dan aparatur negara lainnya akan dimulai paling cepat pada Juni 2026.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pensiunan serta penerima tunjangan. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan tahunan tersebut.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026 ditegaskan bahwa jadwal pembayaran telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Ketentuan ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pusat maupun daerah dalam menyalurkan hak aparatur negara sesuai regulasi yang berlaku sekaligus memastikan keseragaman pelaksanaan.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam peraturan tersebut, seperti dikutip dari laman Fajar, Selasa (28/4/2026).

Jadwal Pencairan dan Antisipasi Keterlambatan