Sementara itu bagi aparatur yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Penyesuaian tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Khusus bagi Guru dan Dosen

Selain komponen umum terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen terkait komponen tunjangan dalam gaji ke-13. Penyesuaian ini mengikuti skema tunjangan profesi yang melekat pada jabatan fungsional masing-masing.

Dengan adanya kepastian jadwal dan besaran ini pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar di seluruh instansi. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung kebutuhan aparatur negara terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan rumah tangga. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani