JAKARTA, TELISIK.ID - Tahapan akhir dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini memasuki tahap krusial, yaitu Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Proses ini menjadi langkah penting sebelum para CPNS resmi menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 juga mendapatkan kepastian terkait penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), yang menentukan status mereka sebagai tenaga honorer yang resmi menjadi pegawai pemerintah.
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses usul penetapan NIP CPNS 2024 akan berlangsung dari 22 Februari 2025 hingga 23 Maret 2025.
Setelah tahap ini selesai, peserta yang lolos seleksi tinggal menunggu penerbitan NIP dan Surat Keputusan (SK) dari instansi masing-masing.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahap 1, Pertek telah ditetapkan dan mereka berhak menerima honor pertama pada Maret 2025.
