Seluruh peserta seleksi wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan kartu peserta ujian yang telah diunduh dari portal resmi SSCASN. Kedua dokumen tersebut merupakan syarat utama untuk dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK tahap II tanpa hambatan.
Peserta juga diminta untuk terus memantau perkembangan informasi terbaru melalui portal resmi SSCASN dan situs web Badan Kepegawaian Negara. Informasi tersebut meliputi jadwal terkini, lokasi pelaksanaan ujian, hingga ketersediaan kartu ujian yang dapat diakses secara mandiri oleh masing-masing peserta. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
