Berikut ini adalah informasi rinci mengenai tata tertib dan tahapan pelaksanaan SKTT PPPK 2024 Tahap 2 yang wajib dipahami oleh seluruh peserta:

Tata Tertib Peserta SKTT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag:

1. Peserta wajib hadir di lokasi seleksi 60 menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

2. Dokumen yang wajib dibawa antara lain:

KTP asli/surat keterangan pengganti KTP/kartu keluarga asli atau salinan legalisir.