Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan peluang jika perpanjangan waktu diberikan. Terutama bagi daerah yang masih memiliki jumlah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu dengan status downgrade, serta tenaga honorer yang dialihkan melalui mekanisme penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).

Herlambang juga menyinggung praktik perekrutan tenaga kerja melalui outsourcing yang dilakukan sejumlah daerah. Ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut jika dibandingkan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK yang sudah ada dalam sistem pemerintahan.

"Bila pemda mampu merekrut pegawai melalui outsourcing atau pihak ketiga dengan gaji tinggi, kenapa tidak memaksimalkan PPPK paruh waktu dan PPPK downgrade menjadi lebih sejahtera," ujarnya.

Dalam konteks ini, perpanjangan jadwal usulan kebutuhan CPNS dan PPPK 2026 menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan seluruh kebutuhan ASN dapat terpetakan dengan baik. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun usulan secara lebih komprehensif, sehingga proses rekrutmen CASN ke depan dapat berjalan sesuai kebutuhan riil di lapangan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani