Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan keluhan pengemudi dan tetap menjaga jalur komunikasi dengan pihak terkait agar ada penyelesaian yang memihak pada keadilan semua pihak.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan tarif dan kebijakan teknis lainnya tetap menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kementerian Perhubungan. (A)
Penulis: Wa Anggun
Editor: Ahmad Jaelani
