Yohanes mengatakan, harga elpiji 3 kilogram di pangkalan harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 20.000 per tabung. Sementara itu, harga di tingkat pengecer diingatkan tidak melebihi Rp 23.000.
"Sesuai arahan, kami turun memastikan pangkalan menjual sesuai HET Rp 20.000. Untuk tingkat kios eceran, kami ingatkan agar harga tidak melebihi Rp 23.000," kata Yohanes.
Menurut dia, pengawasan dilakukan hingga ke kios pengecer untuk memastikan harga yang diterapkan tidak menyimpang dari ketentuan.
"Kalau ditemukan harga yang melonjak di kios, kita langsung telusuri dari pangkalan mana mereka mengambil dan berapa harga belinya," ujarnya.
Sedikitnya lima kios pengecer bersama sejumlah pangkalan menjadi sasaran pemeriksaan secara berkala. Data hasilk pemantauan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan akan dicatat dan dilaporkan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKU) Kota Kendari.
